KHIDMAT UPACARA HUT KE 76 MARI DITENGAH PANDEMI

KHIDMAT UPACARA HUT KE 76 MARI DITENGAH PANDEMI

Bulan Agustus tidak hanya dikenal sebagai bulan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, bagi warga peradilan Agustus juga merupakan bulan istimewa bulan lahirnya Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman. Pengadilan Agama Kajen sebagai bagian dari Mahkamah Agung turut serta dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung yang ke 76 selaras dengan kemerdekaan Negara Indonesia yang pada tanggal 17 Agustus 2021 lalu, juga memperingati Hari Kemerdekaan yang ke 76. Dikarenakan masih dalam suasana pandemi, Upacara peringatan HUT Mahkamah Agung sebagaimana dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1725/SEK/HM.01.2/8/2021 tentang Peringatan HUT ke 76 Mahkamah Agung bahwa pengadilan tidak menyelenggarakan upacara dikantor dan seluruh warga pengadilan wajib mengikuti upacara Peringatan HUT ke 76 Mahkamah Agung yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung secara virtual.

aa

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H

Selaku Pembina Upacara, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M Syarifuddin, SH., MH dalam amanatnya menyampaikan bahwa tema HUT ke 76 Mahkamah Agung kali ini adalah “Memantapkan kemandirian Badan Peradilan melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi pada masa Pandemi”. Amanat tersebut patut untuk diwujudkan oleh semua peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung termasuk Peradilan Agama dengan melakukan inovasi dan akselerasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan peradilan melalui aplikasi-aplikasi berbasis teknologi digital.

 

AAB

KPA Kajen menyerahkan piagam kehormatan kepada para pegawai

Usai pelaksanaan upacara, Ketua Pengadilan Agama Kajen Azimar Rusydi, S.Ag., M.H menyerahkan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX kepada H. M. Farid Tri Asmana, S.H., M.Kn dan Satyalancana Karya Satya X yang masing diberikan kepada Hasan Syarif Ismail, S.H, Anwar Fatoni, S.HI., Rahman Bahari, S.HI., dan Ainurrahman Ramadhan, A.Md. Dalam sambutannya Azimar mengatakan “bahwa para pegawai yang telah menerima tanda kehormatan layak menerima penghargaan karena mereka telah bekerja dengan penuh pengabdian, dedikasi tinggi, disiplin dan tanggung jawab.” (Afif).

Tinggalkan komentar