Blog

  • Hujan-Hujanan, KPTA Semarang Singgah Ke PA Kajen

    Hujan-Hujanan, KPTA Semarang Singgah Ke PA Kajen

    KPTA Semarang, Yamin Awie (berjas hitam) didampingi Ketua PA Kajen, Sutikno, saat meninjau ruang PTSP

    Kajen | Kamis, 1 Desember 2022 |

    Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah, Drs. H. Yamin Awie SH MH, siang ini berkunjung ke Pengadilan Agama Kajen. Kunjungannya ini dilakukan di sela-sela perjalanan pulangnya dari Jakarta usai menghadiri kegiatan dinas.

    Orang nomor satu di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama se-Jawa Tengah ini, mengaku senang bisa menyempatkan diri singgah di Kajen, ibukota Kabupaten Pekalongan, untuk yang pertama kalinya sejak menjabat menjadi Ketua PTA Semarang pada 8 Februari 2022 lalu.

    “senang rasanya bisa berada di tengah-tengah keluarga besar Pengadilan Agama Kajen, ini merupakan kunjungan perdana saya di sini”, kata mantan KPTA Surabaya ini saat melihat ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kajen.

    Bersama sang istri, Hj. Atiek Robiyanti M. Yamin Awie, dan didampingi Ketua Pengadilan Agama Kajen, ia tampak meninjau beberapa ruang di gedung kantor yang sudah diresmikan tanggal 25 Maret 1999 ini.

    Hj. Atiek Robiyanti (stelan kuning hitam) bersama Wakil Ketua, Panitera, dan hakim PA Kajen

    Meski hujan deras mengguyur kota santri siang ini, tak menyurutkan semangatnya untuk melihat keadaan dan lingkungan gedung Pengadilan Agama Kajen. Dalam kesempatan itu, hakim yang sudah mengabdi selama 4 dasarwarsa di peradilan agama itu, juga berpesan agar segenap aparatur pengadilan agama Kajen dapat terus menjaga keagungan dan muruah lembaga dan institusi dengan cara senantiasa menegakkan hukum dan keadilan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan spiritualitas. (Tim Red)

     

     

     

  • Hakim PA Kajen Promosi Menjadi Wakil Ketua PA Putussibau

    Hakim PA Kajen Promosi Menjadi Wakil Ketua PA Putussibau

     

    Kajen | Rabu, 30 November 2022 |

     

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, merilis pengumuman hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) pada Senin (28/11) lalu. Pengumuman yang menjadi acuan mutasi aparatur peradilan di Indonesia itu, merupakan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya. Bagaimana tidak, pengumuman hasil rapat TPM itu bak permen nano-nano. Terlalu banyak rasa yang muncul usai berita itu ditayangkan. Ada harapan, cemas, misteri, tanda tanya, kaget, dan seterusnya yang berbeda di setiap aparatur yang mengalaminya.

     

    Dalam pengumuman hasil rapat TPM kali ini, Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilag melakukan promosi mutasi tak kurang dari 500 orang. Mereka terdiri atas pimpinan pengadilan tinggi agama, hakim tinggi, serta pimpinan dan hakim pengadilan tingkat pertama. Termasuk promosi-mutasi untuk mengisi 5 pengadilan tinggi agama yang telah disahkan oleh DPR RI pada Desember tahun lalu.

     

    Salah satu hakim Pengadilan Agama Kajen, rupanya masuk dalam daftar ratusan nama hakim dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung tanggal 28 November 2022 itu. Hakim Erfani yang sudah bertugas 14 bulan di PA Kajen itu, mendapat promosi menjadi wakil ketua Pengadilan Agama Putussibau, Kalimnatan Barat kelas II. Hal ini menyusul kelulusannya dalam uji kelayakan pimpinan pengadilan agama yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Badilag.

     

    alhamdulillah, ini kado akhir tahun yang luar bisa sekaligus di luar dugaan penempatannya”, seloroh Erfani, saat dikonfirmasi oleh Tim Red pagi ini.

     

    Pria kelahiran Mempawah, Kalimantan Barat 37 tahun lalu itu, menambahkan bahwa jarak rumah orangtuanya ke kabupaten Kapuas Hulu, masih ratusan kilometer, dan masih harus ditempuh belasan jam jalur darat. Meski begitu, dirinya mengaku senang karena bagaimana pun ia dan keluarganya bisa pulang ke kampung halaman di kabupaten Mempawah.

    “Saya memang pulang kampung, tapi masih kampung orang”, tulisnya di status Whatsapp Selasa malam.

    Sesuai petunjuk dari Ditjen Badilag, semua aparatur yang masuk dalam promosi mutasi kali ini harus segera melaksanakan tugas di tempat yang baru, dan sebisa mungkin dapat dilantik di kwartal pertama bulan Desember ini.

    (Tim Red)

  • Pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan, Jadi Saksi Ahli di Sidang Itsbat Nikah

    Pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan, Jadi Saksi Ahli di Sidang Itsbat Nikah

     

    Kajen, Kabupaten Pekalongan | Selasa, 29 November 2022 |

    Pengadilan Agama Kajen hari ini melaksanakan sidang sebanyak 33 perkara. Persidangan tersebut dibagi dalam dua susunan majelis hakim di dua ruang sidang. Salah satu perkara yang disidangkan hari ini adalah perkara Permohonan Pengesahan Nikah atau dikenal dengan perkara Itsbat Nikah.

    Ada beberapa perkara permohonan Itsbat Nikah yang dijadwalkan sidang hari ini. Salah satunya adanya perkara yang terdaftar dengan nomor register 382/P/2022/PA.Kjn. Dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erfani ini memanggil pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk didengar sebagai saksi ahli.

    Ketua Pengadilan Agama Kajen (tengah) bersama rombongan Pejabat Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Usai Koordinasi

    Selain memenuhi panggilan sebagai saksi, beberapa pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, hari ini pun memang sedang ada agenda pertemuan dengan pimpinan dan panitera pengadilan Agama Kajen, dalam rangka koordinasi sidang terpadu.

    “memanggil dan mengangkat ahli sebagai saksi ini merupakan kewenangan hakim karena jabatannya, maupun atas permintaan pihak”, kata Erfani, usai menyidangkan 20 perkara di ruang sidang I Pengadilan Agama Kajen hari ini.

    Dalam perkara itu, saksi yang hadir menghadap persidangan Pengadilan Agama Kajen, adalah Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalonga, Sugeng Pranoto. Menurutnya, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan sudah beberapa kali bersentuhan langsung dengan produk pengadilan agama Kajen berupa Penetapan Itsbat Nikah, terutama saat ada kegiatan terpadu beberapa waktu lalu.

    “dalam praktiknya, Penetapan Itsbat nikah itu harus terlebih dahulu dibawa ke KUA setempat, untuk diterbitkan Kutipan Akta Perkawinannya atau buku nikah, baru kemudian diproses di Disdukcapil”, kata Pria yang sudah mengabdi sebagai pegawai negeri sejak tahun 1994 ini.

    Selain menerangkan aspek penetapan Itsbat nikah, ia juga menjelaskan mengenai implikasi pengesahan nikah dengan akta kelahiran anak. Menurutnya, perkawinan yang sah menurut hukum agama (nikah sirri) yang sudah diitsbatkan di pengadilan agama, maka anak yang lahir dalam masa perkawinan itu akan ditulis sebagai anak dari ayah dan ibu.

    “sepengetahuan saya, tidak ada faktor lain yang bisa menentukan pencatatan kelahiran seorang anak sebagai anak dari ayah dan ibu, kecuali perkawinan orangtuanya telah sah menurut hukum agama dan negara sebagaimana diatur dalam Perpres 96/2018 pasal 50”, lanjutnya.

    Dicecar soal ketentuan Pasal 49 Perpres 96/2018 mengenai pengakuan anak, Sugeng menerangkan bahwa pemahaman yang ada di instansinya, bahwa pengakuan anak itu cenderung dipahami sebagai pranata hukum untuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang artinya agama di luar agama Islam. 

    “Pasal 49 itu kaitannya dengan perkawinan non muslim, sebab otoritas agama memang memberikan secara resmi bukti pernyataan atau sertifikat telah melakukan perkawinan agama, nah pengakuan anak itu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari perkawinan seperti itu”, papar Sugeng lagi.

    Majelis hakim pengadilan Agama Kajen pun setelah bermusyawarah kemudian menjatuhkan putusan menolak Permohonan Itsbat Nikah para Pemohon, setelah terbukti adanya halangan perkawinan dimana Pemohon I saat akad nikah dengan Pemohon II masih terikat perkawinan dengan perempuan lain secara sah.

    “mengadili, menolak permohonan para Pemohon”, ketuk Erfani dalam sidang terbuka untuk umum.

    Meski demikian, putusan tersebut diwarnai adanya beda pendapat hakim ketua Majelis. Menurut hakim ketua Majelis, halangan perkawinan sebenarnya sudah tidak ada lagi pada saat penetapan ini dijatuhkan.

    “Sebab antara pemohon I dan bekas istrinya dulu telah bercerai. Sehingga diukur dari dimensi waktu saat pemrohonan istbat ini diajukan, senyatanya halangan poligami itu sudah tidak ada lagi. Lagi pula, konsentrasi negara hari ini, terhadap perlindungan anak-anak, lebih utama daripada hal-hal lain yang tidak fundamental”, kata Erfani saat membacakan pendapat berbeda dalam putusan setebal 35 halaman itu.

    Sementara itu, Ujang salah satu pihak pemohon dalam perkara ini, masih akan berkonsultasi dengan keluarganya terkait upaya hukum kasasi.

    (Tim Red)

  • Hakim Muhammad Husni: Petugas Jaga Sidang, Boleh Geledah Fisik Pengunjung

    Hakim Muhammad Husni: Petugas Jaga Sidang, Boleh Geledah Fisik Pengunjung

    Kajen, Kabupaten Pekalongan | 28 November 2022|

    Hakim Pengadilan Agama Kajen, Muhammad Husni, mengingatkan segenap aparatur Pengadilan Agama Kajen supaya memahami orientasi utama tugas pokok dan fungsi pengadilan adalah pada sektor penyelesaian perkara.

     

    Hal ini ia sampaikan dalam kesempatan menjadi pembina apel Senin pagi ini.

    “kita semua harus ingat, core bussiness pengadilan adalah penyelesaian perkara, sehingga orientasi dalam melaksanakan tugas harus tetap memperhatikan tujuan utama tersebut”, ujar hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Parigi ini.

    Ia menambahkan, aspek kebersihan pun memiliki kontribusi terhadap penyelesaian perkara. Lingkungan yang tidak bersih, berpotensi mengganggu penyelesaian perkara.

    Sebagaimana itu, penjagaan sidang pun merupakan bagian dari proses melaksanakan core bussiness Pengadilan. Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Perma 5 dan 6 tahun 2020 mengenai protokol persidangan. Dengan adanya Perma ini, maka penjagaan sidang termasuk tindakan yang boleh dilakukan oleh petugas jaga sidang, telah mendapat payung hukum, termasuk melakukan penggeledahan secara fisik saat pengunjung memasuki ruang sidang,

    “petugas sidang boleh melakukan penggeledahan badan atau fisik pengunjung sidang sebelum masuk ruang sidang, jika dipandang perlu misalnya untuk memastikan tidak adanya senjata tajam, dan lain sebagainya yang dilarang, dan tindakan itu sudah dilegitimasi oleh Perma No 5 dan 6 tahun 2020, sehingga untuk menggeledah sudah tidak perlu izin khusus”, terangnya.

    Ia juga mengharapkan agar peristiwa yang terjadi di pengadilan agama lumajang beberapa waktu lalu tidak terlulang lagi. (Tim_Red)

  • WAJAH BARU RUANG TUNGGU RAMAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

    WAJAH BARU RUANG TUNGGU RAMAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

    Dalam rangka peningkatan pelayanan Pengadilan Agama Kajen melakukan pembenahan terhadap pelayanan baik layanan internal maupun eksternal terhadap masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kajen, salah satunya dengan pembenahan pada RUANG TUNGGU RAMAH ANAK Fasilitas tersebut dirasakan sangat bermanfaat bagi para pengunjung yang hendak mendaftarkan perkara maupun mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Kajen yang diantara mereka turut membawa anak-anak dan bahkan balita sehingga menjadi salah satu alasan disediakannya ruang khusus untuk bermain anak-anak..


    Sebagaimana Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan dan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pada Pasal 4 disebutkan : Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dari pasal tersebut bertujuan agar tetap memberikan kenyamanan kepada anak-anak dengan menyediakan sarana untuk bermain berupa ruangan yang nyaman dan beberapa mainan edukasi agar tidak jenuh saat orang tua mereka sedang menunggu giliran untuk bersidang
    .

    .

    Berikut link video perubahan dan testimonihttps://www.youtube.com/watch?v=oepKS_zrgpA

     

    (ber_suara)

     

     

  • Usai Jalan Sehat, Pegawai PA Kajen Senam Bakar Lemak

    Usai Jalan Sehat, Pegawai PA Kajen Senam Bakar Lemak

     

     

    Kajen, Kabupaten Pekalongan | Jumat 18 November 2022|

    Ketua Pengadilan Agama Kajen, Sutikno, pagi ini melepas senegap aparatur Pengadilan Agama Kajen untuk melakukan jalan sehat. Kegiatan ini menjadi kebijakan baru yang dicetus Sutikno untuk menjalankan program jumat sehat di lingkungan peradilan agama.

    “bismillahirrahmanirrahim, maju jalan…!”, serunya saat melepas 30 peserta jalan sehat di halaman gedung pengadilan Agama Kajen.

    Kegiatan jalan sehat yang sudah diselenggarakan kedua kalinya ini, menempuh rute tak kurang dari 10 km. Mulai dari jalan Teuku Umar, melewari komplek perkantoran Bupati Pekalongan, alun-alun hingga melewati monumen Nol KM di bundaran Kajen, lalu kembali lagi ke kantor.

     

    “kita berupaya menghindari arus lalu lintas yang ramai, sehingga rutenya diambilkan di kawasan yang tidak padat kendaraan, tanpa mengurangi semangat untuk selalu sehat”, kata Tokhidin, panitera PA Kajen yang didaulat menjadi koordinator jalan sehat kali ini.

    Dengan menggunakan atasan kaos orange corak hitam dan merah, puluhan pegawai Pengadilan Agama Kajen tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Sesekali mereka melantunkan sholawat dan menyanyikan mars PA Kajen.

    “saya meskipun sudah paruh baya, namun alhamdulillah masih kuat untuk mengikuti sampai selesai”, tutur Haji Arfan, yang baru-baru ini berhasil menyabet juara kedua dalam turnamen Catur tingkat Provinsi Jawa Tengah.

    Dengan jalan sehat ini, keluarga besar Pengadilan Agama Kajen sedianya mengirimkan pesan pentingnya menjaga kesehatan. Pekerjaan yang padat jangan sampai menjadi alasan untuk tidak meluangkan waktu berolahraga.

    Selain melakukan jalan sehat, jumat sehat pekan ini pun diteruskan dengan senam bersama. Tak tanggung-tanggung, jenis senam yang dipilih pun bergenre Pembakar Lemak.

     

    “Setelah jalan sehat dan senam bakar lemak ini, makannya jangan banyak-banyak, nanti baru turun sekilo nambahnya lima kilo”, seloroh Amirin, sambil selonjoran usai senam. (Tim_Red)

  • Ketua MA Eksklusif di Rosi Kompas TV: Jangan Bersembunyi di Balik Independensi

    Ketua MA Eksklusif di Rosi Kompas TV: Jangan Bersembunyi di Balik Independensi 

    Kajen | Kamis, 17 November 2022|
    Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, memenuhi undangan untuk bicara secara eksklusif di acara Rosi Kompas TV malam ini.
    Rosi Silalahi yang menjadi host acara talkshow andalan Kompas TV yang bermotto independen terpercaya ini, mencecar orang nomor satu di Mahkamah Agung itu dengan pertanyaan yang tajam seputar isu jual beli perkara di MA.
     

    Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., dalam Acara Rosi Kompas TV
    “Saya tidak pernah tahu ada praktik itu di MA, kalau ada, pasti kami tindak” tegas Ketua MA.
    Selain mencecar soal dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Rosi juga menyasar persoalan seleksi hakim Agung.
    “Untuk jadi hakim agung itu ada proses yang melibatkan banyak pihak, mulai KY, DPR hingga Presiden, jadi MA tidak bisa menolak hakim tertentu untuk menjadi hakim agung jika memang prosesnya sudah dilewati secara utuh”, kata KMA.
    Pembicaraan antara Ketua Mahkamah Agung dengan presenter senior peraih tiga kali anugerah panasonic award ini,  juga menyinggung soal putusan yang tidak proporsional yang kerap mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurut mantan Ketua Badan Pengawas MA ini, hakim itu bertanggung jawab secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga sudah seharusnya hakim memutus  perkara dengan segenap integritas dan profesionalisme.
    Ia menambahkan Mahkamah Agung telah lebih modern dalam mendukung kemampuan hakim dengan menyediakan direktori putusan yang bisa digunakan untuk menelusuri aturan aturan hukum serta yurisprudensi.
    Dalam kesempatan itu, pria kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan ini, memberikan pesan tegas bagi segenap hakim di Indonesia dan seluruh aparatur peradilan agar konsisten menjaga integritas dan terus meningkatkan kemampuan baik teknis maupun materiil. Dan jangan sekali-kali bersembunyi di balik independensi.
    (Tim_Red)
  • Sebelum Datang ke PA Kajen, Masyarakat Bisa “Hipnotis” Dulu

    Sebelum Datang ke PA Kajen, Masyarakat Bisa “Hipnotis” Dulu

     

     

    Kajen, Kabupaten Pekalongan | Kamis, 17 November 2022|

    Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan, kembali berinovasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini Squad besutan Sutikno ini, meluncurkan inovasi berbasis aplikasi online yang bernama “Hipnotis”.

    Aplikasi Hipnotis merupakan singkatan dari Hitung Panjar Online secara Otomatis. Dengan aplikasi ini, masyarakat yang ingin mengajukan perkara ke pengadilan agama Kajen, dapat mengetahui secara dini mengenai seberapa panjar biaya yang diperlukan untuk mengajukan suatu perkara di Pengadilan Agama Kajen.

    Caranya cukup mudah. anda hanya perlu masuk ke website PA Kajen atau dengan menulis link pa-kajen/hipnotis pada laman google crome, lalu memilih menu Hipnotis. Kemudian memilih informasi radius, lalu pilih hitung panjar dan seterusnya sesuai petunjuk dan kebutuhan perkara anda.

    “hari ini kita merilis aplikasi Hipnotis, sebagai wujud komitmen PA Kajen memberikan layanan hukum yang modern, mudah, dan efisien”, kata Sutikno, yang baru dua bulan ini melanjutkan estafet kepemimpinan di Pengadilan Agama Kajen.

     

     

    Dalam kesempatan melaunching aplikasi Hipnotis ini, Sutikno juga mengimbau semua aparatur Pengadilan Agama Kajen, agar aktif dalam menyebarluaskan informasi. Hal ini supaya aplikasi ini dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat, bukan sekadar terpampang di website.

    “Mohon dishare di akun FB, IG dan You Tube, baik grup atau pribadi, semoga diketahui oleh masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat kabupaten Pekalongan, khususnya”, imbaunya lewat akun wa grup pa Kajen.

    Hal ini pun disambut baik oleh masyarakat. Salah satunya Rani yang hari ini datang ke persidangan pengadilan agama kajen sebagai saksi dalam perkara perceraian tetangganya. Menurutnya, pertanyaan utama untuk berperkara ini memang salah satunya soal biaya perkara. 

    “kadang-kadang ada yang permasalahan rumah tangganya sudah parah, namun tidak lantas datang ke pengadilan, karena tidak tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan, namun dengan aplikasi Hipnotis ini, panjar biaya perkara kan bisa dilihat dan dicek lewat HP, jadi sudah ada bayangan sebelum datang langsung ke kantor ini”, terang Rani kepada Tim Red petang ini.

    Berikut link tutorial aplikasi Hipnotis PA Kajen: https://www.youtube.com/watch?v=oepKS_zrgpA

     

    (Tim_Red)

     

     

  • KAJI ULANG TEKNIS PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA

    KAJI ULANG TEKNIS PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA

     

     

    Dalam upaya melaksanakan kewenangan di bidang kewarisan baik untuk jenis perkara kontentius maupun jenis perkara voluntair ini, tidak sedikit hakim di pengadilan agama mengalami kesulitan. Materi perkara kewarisan yang berkaitan dengan penentuan siapa saja ahli waris dari pewaris yang telah lama meninggal dunia, kemudian disusul meninggalnya beberapa ahli waris, merupakan bentuk perkara kewarisan yang cukup rumit. Dalam khazanah hukum Islam, keadaan kewarisan sedemikian itu, dikenal dengan istilah kewarisan munasakhat.

    Terhadap kewarisan munasakhat ini, Mahkamah Agung RI, baik lewat putusan Kasasi perkara perdata agama, maupun (Ditjen Badilag) melalui serangkaian Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), telah cukup siginifikan mengatur beberapa pemahaman maupun teknis penyelesaiannya. Namun demikian, beberapa ketentuan teknis tersebut, jika diukur dari konsep kewarisan munasakhat itu sendiri, masih terdapat beberapa sisi yang perlu dikaji dan disempurnakan.

    Titik singgung perbedaan itu, antara lain mengenai pemaknaan atas munasakhat itu sendiri yang dipandang sebagai opsi penyelesaian, dan mengenai pola teknis yang mengharuskan merinci kedudukan ahli waris yang sudah meninggal sebagai pewaris tersendiri berikut kedudukan ahli warisnya yang masih hidup. Dua hal ini akan dibahas dalam artikel ini, supaya menjadi pertimbangan untuk memperbarui pemahaman atas kewarisan munasakhat berikut pola teknis penyelesaian yang tepat dan ideal untuk diterapkan.

    Selengkapnya di https://drive.google.com/file/d/1N3D_p7lb-AZuoiwmTelvh-wQQAVwG_IP/view

  • KPTA Semarang: Hamil Bukan Alasan Dispensasi Kawin

     

    KPTA Semarang: Hamil Bukan Alasan Dispensasi Kawin

     

    Kajen | Selasa, 15 November 2022|

    Maraknya pengajuan perkara permohonan dispensasi kawin di wilayah pengadilan tinggi agama Semarang, menimbulkan asumsi kurang baik di tengah masyarakat. Terutama mengenai keadaan hamil yang dialami anak sebagai alasan pengajuan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama.

    Disparitas sikap hakim dalam menilai fakta kehamilan itu pun hingga tidak sedikit yang mengabulkan lantaran dinilai sebagai alasan mendesak, juga menjadi faktor lain yang disadari atau tidak mendorong timbulnya asumsi yang menghubungkan antara dikabulkannya permohonan dispensasi kawin dengan keadaan hamil.

    Hal ini pun ditepis oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Moh. Yamin Awie. Menurutnya, keadaan hamil jangan dijadikan alasan mengabulkan permohonan dispensasi kawin. “Jika keadaan hamil itu dijadikan alasan mengabulkan dispensasi kawin, maka berpotensi muncul persepsi buruk di tengah masyarakat, yang mengaku-ngaku hamil supaya dikabulkan”, terang Yamin, di hadapan segenap jajaran aparatur pengadilan agama sewilayah PTA Semarang baru-baru ini.

     

    Ia juga mengharapkan sikap hakim yang bijak dalam menilai fakta-fakta seputar alasan mendesak yang menjadi alasan permohonan dispensasi kawin. Selain itu, mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, merupakan sikap hukum yang paling tepat untuk menyelesaikan permohonan dispensasi kawin.

    Ditemui di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kajen, Sutikno, mengaku telah melakukan sosialisasi hasil rapat koordinasi tersebut kepada jajarannya. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada segenap hakim, agar melaksanakan kebijakan tersebut secara seksama”, kata Sutikno kepada tim red.

    Sebagaimana diketahui, usia perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Baik pria maupun wanita, kedua duanya minimal harus berusia 19 tahun. Dalam hal menyimpangi ketentuan tersebut, maka prosedurnya adalah dengan mengajukan perkara Permohonan Dispensasi Kawin di pengadilan. Salah satu kriteria pengajuannya adalah adanya alasan mendesak. Pada aspek alasan mendesak inilah yang dalam praktik penyelesaian perkaranya di pengadilan sering mengalami dilema. (Tim_Red)

  • Rencana Umum Pengadaan Tahun 2022