Pengadilan Agama Kajen Salurkan Zakat Profesi kepada Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Kajen

Kajen Rabu,11 Maret 2026 – Dalam Rangka Meningkatkan Kepedulian Sosial serta Menumbuhkan semangat berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan penyaluran zakat profesi yang dihimpun dari para hakim dan pegawai. Zakat profesi tersebut disalurkan kepada Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan penyaluran zakat ini dipandu oleh Sulaiman Laitsi, S.H.I., M.H. dan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh Tim Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Kajen. Dalam kesempatan tersebut, bantuan zakat profesi secara simbolis diserahkan kepada Ustadz Muslikhin selaku pengasuh anak-anak asrama Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Kajen.

Ketua Pengadilan Agama Kajen dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial serta komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim dan dhuafa di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Beliau juga berharap agar zakat yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima serta menjadi berkah bagi seluruh pihak yang telah berpartisipasi.
“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi adik-adik kita di panti asuhan serta menjadi ladang amal bagi para muzakki,” ungkap beliau.
Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Anak-anak panti asuhan menyambut dengan antusias kehadiran rombongan dari Pengadilan Agama Kajen serta menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan.

Melalui kegiatan penyaluran zakat profesi ini, diharapkan dapat semakin memperkuat rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama, khususnya dalam mendukung kesejahteraan anak-anak yatim dan dhuafa agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
Ke depan, kegiatan sosial dan keagamaan seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari kontribusi nyata Pengadilan Agama Kajen kepada masyarakat.