PA KAJEN JALIN KERJASAMA DENGAN DINAS ARSIPUSDA KAB. PEKALONGAN
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah waqaf dan shadaqah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Hal ini menandakan Pengadilan Agama sebagai instansi layanan publik.
Di Pengadilan Agama Kajen, dalam rentang tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 tren perkara yang diterima cenderung naik. Hal ini sebagaimana terlihat dalam tabel berikut :

Tabel Statistik Perkara Diterima
Meningkatnya perkara diterima berdampak pada menumpuknya arsip berkas perkara, alasan inilah yang kemudian memunculkan inisiatif dari Pengadilan Agama Kajen untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pekalongan, hal ini dilakukan untuk penataan dan pengelolaan arsip yang lebih baik.

KPA Kajen menerima kunjungan Dinas Arsipusda Kab. Pekalongan
Respon positif diberikan pihak Dinas Arsipusda Kab. Pekalongan dengan berkunjung ke Pengadilan Agama Kajen pada Jum’at 20 Agustus 2021 untuk melihat secara langsung kondisi arsip di Pengadilan Agama Kajen, dari Dinas Arsipusda hadir Jamiyah, S.H. (Kepala bidang Kearsipan), Musmiroh, S.IP (Arsiparis madya) dan Aji Pramono, A.Md (Arsiparis Penyelia) dan diterima secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen, Azimar Rusydi, S.Ag., M.H.
Dalam kesempatan yang sama Azimar mengatakan bahwa “kerjasama antar instansi pemerintah adalah sebuah keniscayaan, sinergitas yang baik ini harus terus dijaga untuk berikan layanan yang baik dan prima bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan”. (Afif)