KEBUT PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA, AZIMAR RUSYDI ADAKAN DDTK

KEBUT PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA, AZIMAR RUSYDI ADAKAN DDTK

Kajen, (6 September 2021). Ketua Pangadilan Agama Kajen, Azimar Rusydi, hari ini melakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) terhadap segenap jajaran hakim dan kepaniteraan. Kegiatan ini merupakan gerak cepat Azimar dalam membenahi institusi yang baru dua bulan ini dipimpinnya.

ssr

KPA Kajen beri arahan dalam DDTK

“saya punya komitmen untuk mengawal dan menerapkan kebijakan Ditjen Badilag terkait percepatan penyelesaian perkara. Nilai waktu putus pada rapor SIPP masih rendah. Untuk itu perlu adanya kesamaan persepsi antara jajaran hakim dan jajaran kepaniteraan terkait teknis persidangan”, sebut pria asal Pemalang ini.

Dalam kesempatan itu, ia menguraikan teknis penggunaan aplikasi pendukung SIPP yang menjadi senjata di wilayah PTA Jawa Tengah. Aplikasi ini terintegrasi dengan data SIPP. Pembuatan Berita Acara Sidang dan Putusan akan mudah dikerjakan.

Pengalaman mantan ketua Pengadilan Agama Palopo ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Pasalnya sejak menjadi staf di Pengadilan Agama Pemalang, ia mengaku telah akrab dengan aplikasi SIADPA yang waktu itu menjadi andalan di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Dengan pola aplikasi yang hampir sama, Azimar meyakinkan segenap peserta bahwa pola aplikasi pendukung SIPP ini punya kelebihan dalam mendukung penyelesaian perkara tepat waktu sekaligus memudahkan tugas pokok dan fungsi hakim dam panitera.

Langkah cepat Azimar ini pun semakin gesit usai bertambahnya Skuad Hakim di Pengadilan Agama Kajen. “alhamdulilah saat ini ada empat hakim baru, saya semakin semangat. Mudah-mudahan prestasi Pengadilan Agama Kajen semakin meningkat”, pungkasnya. (Erf)

Tinggalkan komentar