TINGKATKAN PELAYANAN, PA KAJEN JAJAKI KERJA SAMA DENGAN PT. POS INDONESIA

TINGKATKAN PELAYANAN, PA KAJEN JAJAKI KERJA SAMA DENGAN PT. POS INDONESIA

 

KAJEN – Kamis (16-09-2021), Upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Pengadilan Agama Kajen. Pada kesempatan ini dengan bertempat di ruang Ketua, Ketua Pengadilan Agama Kajen beserta Panitera menerima kunjungan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Pekalongan yang diwaliki oleh Putri Hasri Arif sebagai Manajer Penjualan Kurir dan Logistik, Brilian Listiana selaku Visi Manajer Penjualan Jasa Keuangan dan  Sixca Adriyani dari bagian Staf Penjualan.

Pertemuan ini merupakan upaya menjajaki kerja sama antara Pengadilan Agama Kajen dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Pekalongan dalam hal pengiriman dokumen, barang Account Customer, Leges bukti surat, wesel dan penyetoran PNBP. Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena selama ini para pihak untuk meleges alat bukti harus datang ke kantor pos yang tentu memakan waktu tidak sedikit ke depan harapannya menjadi lebih praktis dan efektif.

CC

KPA Kajen beserta Panitera menerima kunjungan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Pekalongan

Manfaat dari kerjasama ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai layanan penunjang yang harus ada selain Bank. “Semoga kerjasama ini dapat terwujud, sehingga pelayanan bisa lebih baik dan lebih prima lagi kedepannya” terang Azimar.

Sementara itu dari PT. Pos Indonesia wilayah layanan Kantor Pos Pekalongan sebagaimana diungkapkan oleh Putri Hasri Arif, bahwa kantor pos sebagai instansi resmi penjualan materai juga leges oleh pejabat kantor pos, berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan. Bila kesepakatan dan kesepahaman terwujud, harapannya kerja sama ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi kedua instansi utamanya masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pekalongan. (Afif)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar