PA KAJEN BERI DISPENSASI BAGI SEORANG ANAK SEBATANG KARA
MENIKAH DENGAN ‘SUPERHERO’

Kajen, 27 Oktober 2021
Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan, mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan oleh seorang anak perempuan sebatang kara pada Selasa (26/10) kemarin. Penetapan yang dijatuhkan dalam mekanisme sidang hakim tunggal tersebut, dilakukan di ruang sidang I pengadilan agama yang terletak di jalan Teuku Umar, Kajen. “memberi dispensasi bagi Pemohon untuk menikah”, Ketuk Erfani, dalam sidang terbuka untuk umum.
Perkara Permohonan Dispensasi Kawin ini terbilang unik, lantaran diajukan langsung oleh seorang anak perempuan yang berinisial DM. Dalam persidangan, DM menjelaskan keadaan kehidupannya selama ini yang tragis. Ayah DM, telah lama bercerai dari ibunya. Dan hingga kini pun tidak diketahui dimana rimbanya. Dampak dari perceraian itu, ibu DM harus menyambung hidup dan memilih merantau ke Jakarta. DM yang masih belia pun dirawat kakek neneknya dari jalur ibu di sebuah desa di Kabupaten Pekalongan.
Usia yang senja, membuat kakek dan nenek DM tentu tak begitu optimal merawat apalagi membiayai kehidupan DM. Meski begitu, DM sempat mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah pertama. “saya sudah berupaya untuk mendidik dan merawat cucu saya ini, dan membiayai sekolahnya” terang kakek Sugiono, saat memberikan keterangan di muka sidang.
Keadaan DM kian tak pasti. Ibu DM yang selama ini menjadi tulang punggung, sekalipun tidak terjalin kebersamaan secara intens dengan DM, meninggal dunia beberapa tahun lalu. DM pun sangat terguncang. Guncangan batinnya tak dapat lagi ia sembunyikan. Hal ini terbukti dari sikapnya yang semakin hari semakin kehilangan arah. Ia semakin berani menentukan sikapnya sendiri. Sementara kakek dan neneknya yang semakin uzur didera usia itu pun tak kuasa mengawasi sepenuhnya pergaulan DM. DM remaja pun sudah mulai mengenal cinta. Tapi malang tak boleh ditolak, mujur tak dapat diraih. Cinta DM tak berjalan mulus seperti yang ia bayangkan. Karena ternyata ada benih yang sudah tumbuh dalam rahimnya. Semakin hari semakin berkembang.
Kekasih DM dan Keluarga kekasihnya, enggan memperjuangkan kehidupan dan khayal cinta DM itu hingga nyata menjadi ikatan perkawinan. Sikap mereka ini mungkin saja beralasan. Usia DM belum cukup untuk menikah. Ditambah latar belakang DM yang tidak seperti umumnya perempuan yang akan menikah. Kini hanya Tuhan, DM, dan benih itu yang tahu bagaimana hidup akan dipertahankan.
Perlahan tapi pasti, DM menjalani deritanya, di bawah sisa-sisa teduh naungan payung kakek dan neneknya. DM pun beranjak dari anak remaja biasa menjadi ibu remaja. Benih itu pun telah menjelma menjadi sosok bayi perempuan mungil nan ayu. Lahir dari Rahim DM yang masih belia. Entah kepada siapa kelak ia menyapa ayah. Hanya ada DM sebagai ibu yang melahirkan dan merawatnya, bersama dua orang buyutnya yang bersayap malaikat.
Derita dan lekuk pilu kehidupan DM, rupanya diperhatikan secara seksama oleh SY. Pria yang tiga tahun lebih tua darinya. SY sangat mengerti bagaimana harus bersikap kepada DM. Paras yang cukup menawan, dibalut dengan pengalaman hidup yang sarat, serta doa tanpa jeda kakek dan neneknya, menjadi semacam garansi bahwa DM pun sudah waktunya bahagia.
SY jatuh hati. Entah bagaimana menggambarkan gemuruh cinta SY kepada DM. Meski di saat yang sama, DM jelas sadar mengenai keadaannya yang tak biasa. Tak lagi menyandang status perawan, meskipun tak tertulis kapan dan dimana perkawinannya. Gadis bukan, janda pun tidak. Mungkin begitu singkatnya. Tapi cinta SY sudah buta. Mabuk dalam azam bahagia bersama-sama dengan DM, tentulah juga bersama malaikat kecil milik DM.
Bagi SY, DM laksana bidadari dengan sepucuk tongkat ajaib di tangannya. Bagi DM, SY bak Superhero, yang datang dalam gulita bersenjata pelita, lalu mengajaknya terbang tinggi untuk bersemayam di langit bahagia. Langit pelaminan biru. Kisah singkat DM dan SY ini dimuat dalam pertimbangan Penetapan yang dijatuhkan, hakim tunggal, Erfani. “sudah seharusnya, DM mendapatkan hak asasinya untuk membangun rumah tangga. Usia yang belum cukup tidak ternyata nampak sebagai penghalang yang fundamental, sehingga sudah seharusnya, permohonan Pemohon dikabulkan”, ucap Erfani saat membacakan pertimbangannya.
Dalam penetapan itu, DM juga diperintahkan untuk mendaftarkan kehendak perkawinannya dengam SY di kantor Urusan Agama yang berwenang. Hal ini dilakukan supaya DM dapat kembali terhubung ke dalam jangkauan negara, dan dapat hidup secara legal dan jelas dengan segenap jaminan kepastian dan perlindungan hukum dari negara. (Erf/Zaki)