Rakor Mediasi dan Posbakum

Rakor Mediasi dan Posbakum

Rakor Mediasi 1

Kajen – Rabu (02/11/2022), Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B mengadakan Rapat Koordinasi Layanan Mediasi dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Rapat yang dimulai pukul 8 pagi itu dihadiri perwakilan dari mediator non hakim dan LBH Wongsonegoro selaku penyelenggaran Posbakum. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B dihadiri langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai.

Rakor dimanfaatkan untuk memberikan pandangan, masukan dan saran terhadap kinerja mediator dan posbakum di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B. Sebab pelayanan mediasi dan Posbakum dilaksanakan oleh pihak III, mengingat terbatasnya jumlah hakim di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B.

Rakor Mediasi 2

Usai rakor bersama mediator non hakim dan Posbakum, Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B menyampaikan dan memaparkan hasil dari kegiatan pembinaan bidang kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Agama Surakarta pada tanggal 27-28 Oktober 2022. Serta hasil evaluasi kinerja triwulan III yang bertujuan untuk terus meningkatkan disiplin jam kerja, disiplin kinerja dan peningkatan kualitas kinerja serta kualitas layanan.

Rapat kali ini juga diisi dengan sosialisasi persyaratan dan tata aturan dispensasi kawin yang disampaikan oleh dua orang hakim Pengadilan Agama Kajen yang mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin beberapa waktu lalu. (afr)

Tinggalkan komentar