WKPTA Semarang Kunjung PA Kajen

WKPTA Semarang Kunjung PA Kajen

WKPTA 1

KAJEN – Senin (7/11/2022) siang Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B mendapat kunjungan tamu istimewa, yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. Kunjungan kali ini bertepatan dengan agenda penandatanganan MoU antara PTA Semarang dengan UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Dalam kunjungannya tersebut, WKPTA Semarang yang didampingi beberapa Ketua Pengadilan Agama yang ikut serta dalam agenda penandatanganan MoU, menyempatkan berkeliling untuk melihat seluruh sisi-sisi gedung dan ruang Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B. Termasuk melihat kondisi gedung paska terjadinya angin badai sehari sebelumnya.

WKPTA 2

Saat bertemu dengan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, Rokhanah menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Hakim, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kajen agar memperhatikan dengan pasti Berita Acara Persidangan. “Saat melakukan renvoi berkas harus disahkan bukan hanya sekedar coretan. Berita Acara sidang jangan hanya sekedar copy paste,” terangnya.

Lebih memperhatikan kebersihan lingkungan Pengadilan Agama Kajen, karena kebersihan kantor bukan hanya tanggung jawab PPNPN saja melainkan tanggung jawab seluruh pegawai. Memperlakukan kantor selayaknnya rumah kedua sehingga menumbuhkan rasa memiliki.

WKPTA 3

“Senantiasa menerapkan 5R dan 5S dalam bekerja. Petugas garda depan untuk dapat menerapkan metode 2-2-7 yaitu 2 cm bibir dilebarkan ke kanan, 2 cm bibir dilebarkan ke kiri dan berlangsung hanya 7 detik,” lanjut WKPTA.

Beliau juga mengingatkan kepada seluruh pegawai bahwa tujuan berkerja adalah untuk mencari ridho Allah. Sementara tujuan lain dalam bekerja (seperti mencari rezeki) agar jangan dijadikan sebagai satu-satunya alasan dalam bekerja.

WKPTA 4

“Dengan menumbuhkan rasa cinta terhadap pekerjaan maka akan dapat bekerja dengan maksimal,” tegas WKPTA, yang juga menghimbau kepada para Hakim untuk menerapkan fungsi hakim yaitu membimbing dan membina Panitera Pengganti dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya.

Melakukan internalisasi dan sosialisasi terhadap inovasi apa saja yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Kajen kepada seluruh pegawai juga harus dilakukan. Seperti, membuat banner tentang seluruh inovasi yang dimiliki agar sosialisasi terhadap seluruh pegawai dan para pihak berperkara lebih tersampaikan. (mit)

Tinggalkan komentar