Ketua Pengadilan Agama Kajen Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan MPP Kabupaten Pekalongan

KETUA PENGADILAN AGAMA KAJEN TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA

DENGAN MPP KABUPATEN PEKALONGAN

MoU MPP 090603 4

KAJEN –  Ketua Pengadilan Agama Kajen, Sutikno, S.Ag., M.H. hadiri penandatanganan Naskah Kerja Sama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan dengan 10 mitra instansi  vertikal dan swasta. Penandatanganan ini dilaksanakan pada hari Jum’at (09 Juni 2023) yang bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan. Penandatangan dilaksanakan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, S.E., M.M. dengan pimpinan masing-masing instansi yang salah satunya adalah dengan pimpinan Pengadilan Agama Kajen.

Kegiatan penandatangan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan, Forkompimda, para kepala OPD dan Camat se Kabupaten Pekalongan. Adapun ke 9 instansi lainnya yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, KPP Pratama Pekalongan, Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Kemenag Kabupaten Pekalongan, Taspen dan Bank Jateng.

MoU MPP 090603 10

Penandatanganan ini dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi di Kabupaten Pekalongan. Dalam sambutannya Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, S.E., M.M. mengatakan bahwa agar Mal  Pelayanan Publik dapat berfungsi dan berjalan dengan baik, bukan hanya nama instansi yang ada disitu, tapi juga harus ada pelayanannya, sehingga semua bisa merasakan kemudahan dan manfaatnya.

Sementara itu, dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si menuturkan bahwa penandatangan Kerjasama ini ditujukan untuk memudahkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan selaku penyelenggara Mal Pelayanan Publik dengan mitra instansi, baik vertikal maupun swasta dalam menyelenggarakan pelayanan di MPP.

Pengadilan Agama Kajen menjadi salah satu instansi yang membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik. (Afr/Kjn)

Tinggalkan komentar