PA Kajen Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia secara Daring

PA KAJEN IKUTI DISKUSI PELAKSANAAN PUTUSAN PERCERAIAN DI AUSTRALIA DAN INDONESIA SECARA DARING

Diskusi 200723 4

Kajen, Kamis (20/07/2023) Ketua, Wakil Ketua, didampingi Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kajen yang bertempat di media center Pengadilan Agama Kajen mengikuti zoom meeting Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

Pada kesempatan ini, yang bertindak sebagai pemateri dalam diskusi kali ini adalah YM. Prof. Dr. Drs. H. Amron Suadi, S.H., M.Hum, M.M., sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dewo Broto Joko Putranto, S.H., LL.M., sebagai Direktor Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bapenas, dan The Hons. Justice Grant sebagai Federal Circult and Family Court of Australia (FCF-COA). Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama tingkat pertama dan tingkat banding seluruh Indonesia.

Diskusi 200723 6

Direktor Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bapenas memaparkan latar belakang diskusi ini dipicu adanya peningkatan angka perceraian yang tinggi di Indonesia hingga 516.344 pada tahun 2022. Keterbatasan ekonomi serta terbatasnya regulasi mengenai perceraian menjadi fokus utama penyebab tingkat perceraian yang melonjak. Dukungan dan integrasi dari berbagai sektor untuk melindungi hak wanita dan perlindungan anak pasca perceraian sangat dibutuhkan.

Sebagai bentuk perlindungan hak pengasuh dan anak pasca perceraian, Australia menggunakan sistem CSA (Child Support Agency). CSA efektif untuk mendukung pelaksanaan putusan perceraian di pengadilan menurut The Jhon. Namun, untuk bisa diterapkan di Indonesia butuh adanya penyesuaian kultur.

Beberapa Pengadilan Agama memiliki terobosan untuk melindungi hak wanita dan anak pasca perceraian, namun masih banyak kendala dan keterbatasan dalam melaksanakan hal tersebut. Oleh karena itu, peran pemerintah dibutuhkan untuk mengadopsi dan mengkolaborasi sebagai bentuk eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan di seluruh Indonesia tidak terbatas pada wilayah dan pekerjaan.

Tinggalkan komentar