PA Kajen Laksanakan Eksekusi

Rabu, 18 Oktober 2023 Tim Eksekusi Pengadilan Agama Kajen melaksanakan eksekusi di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen, Burhan Sholihin, S.Ag., M.H. dan dilaksanakan oleh Panitera beserta anggota tim eksekusi dimulai pukul 08.30 WIB. Pelaksanaan eksekusi juga dihadiri oleh Pemohon eksekusi beserta Kuasa Hukumnya, Termohon eksekusi, Perangkat Desa, dan tim pengamanan dari Polres Pekalongan, Polsek Kedungwuni serta Koramil Kedungwuni.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Rombongan tim eksekusi transit di balai Desa Podo untuk berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan eksekusi pengosongan. Setelah itu tim eksekusi didampingi tim keamanan serta pihak terkait menuju ke lokasi objek eksekusi.

Ekeskusi dilaksanakan dengan diawali pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera/Jurusita, pada awalnya termohon eksekusi memohon penundaan eksekusi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pemohon eksekusi sehingga peroses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur eksekusi. Pengosongan objek eksekusi dengan mengeluarkan seluruh prabot rumah tangga yang ada di dalamnya berjalan dengan kondusif. (afz/ded)
