Pengadilan Agama Kajen Gelar Monev Mediator untuk Tingkatkan Keberhasilan Mediasi

Kajen – 28 Agustus 2024
Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kinerja para mediator di ruang Media Center. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan keberhasilan mediasi yang selama ini dinilai belum optimal. Monev dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, H. Dede Andi, S.H.I., M.H.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen, Burhan Sholihin, S.Ag., M.H. menyatakan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama (Badilag) selalu memantau tingkat keberhasilan mediasi di seluruh satuan kerja sebagai salah satu kategori penilaian kinerja setiap triwulan, oleh karena itu keberhasilan mediasi harus terus ditingkatkan.

Selama kegiatan Monev, dibahas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi. Wakil Ketua, H. Dede Andi, S.H.I, M.H. memberikan penjelasan mendalam mengenai pelaksanaan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi. Ia menekankan pentingnya mediator untuk memahami dan menerapkan aturan yang berlaku agar mediasi dapat berjalan efektif dan efisien.

Hasil dari Monev ini menunjukkan komitmen dari para mediator untuk meningkatkan keberhasilan mediasi secara maksimal. Para mediator bersepakat untuk memperbaiki metode dan pendekatan yang digunakan dalam proses mediasi, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan jumlah keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi. (Red/PAKjn)