PA Kajen Berhasil Damaikan Perkara

PA Kajen Berhasil Damaikan Perkara

WhatsApp Image 2025 02 26 at 15.03.05

Kajen – Rabu, 26 Februari 2025

Dr. H. Asep Suraya Maulana, M.H.I., CM., selaku mediator non-hakim di Pengadilan Agama Kajen, kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menyelesaikan perkara cerai gugat melalui mediasi. Perkara dengan nomor 333/Pdt.G/2025/PA.Kjn yang awalnya diajukan sebagai gugatan cerai berhasil mencapai kesepakatan damai berkat upaya mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen.

Dalam proses mediasi, Dr. Asep Suraya Maulana menerapkan pendekatan persuasif dan komunikatif guna membantu kedua belah pihak menemukan solusi terbaik. Dengan penuh kesabaran dan profesionalisme, beliau mendorong para pihak untuk mencapai mufakat yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara damai dan tanpa konflik yang berkepanjangan. Selain mengurangi beban perkara di pengadilan, mediasi juga membantu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.

Pihak Pengadilan Agama Kajen mengapresiasi keberhasilan mediasi ini dan terus mendorong penggunaan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya mediator berpengalaman seperti Dr. Asep Suraya Maulana, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur damai.

Dengan hasil positif ini, Pengadilan Agama Kajen terus berupaya meningkatkan kualitas layanan mediasi demi memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Tinggalkan komentar