DDTK dan Sosilasisasi Pak Carik, Layang, serta Santri Online

KAJEN – 14 Maret 2025
Pengadilan Agama Kajen menggelar kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) serta sosialisasi tiga inovasi layanan berbasis digital, yaitu Pak Carik, Layang, dan Santri Online. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2025, bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kajen.
Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Hukum serta petugas PTSP Pengadilan Agama Kajen. Sebagai pemateri, Ubaedul Khakim selaku programer inovasi memberikan pemaparan terkait manfaat dan teknis penggunaan ketiga inovasi tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sesi sosialisasi, Ubaedul Khakim menjelaskan bahwa Pak Carik (Pos Antar Akta Cerai) adalah layanan yang mempermudah pengambilan akta cerai tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Layang (Layanan WhatsApp Pengadilan) merupakan inovasi yang memungkinkan masyarakat berkomunikasi dengan pengadilan melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi dan layanan. Sedangkan Santri Online (Sistem Pelayanan Terintegrasi Online) hadir sebagai platform berbasis digital yang memudahkan akses terhadap berbagai layanan Pengadilan Agama Kajen secara daring.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para petugas PTSP dan Panitera Muda Hukum dapat memahami dan mengimplementasikan layanan digital tersebut dengan lebih baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien.
Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen untuk menghadirkan inovasi berbasis teknologi guna meningkatkan akses dan transparansi layanan bagi masyarakat luas.
—————————
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
WhatsApp : 08993609000
Instagram: pengadilanagamakajen
Facebook: PA Kajen
Youtube: Pengadilan Agama Kajen
Website: pa-kajen.go.id
e-mail : pakajen@ymail.com
.