Pengadilan Agama Kajen Melaksanakan Pemilihan Agen Perubahan, Duta Anti Gratifikasi, dan Duta Layanan Tahun 2026

Pengadilan Agama Kajen Melaksanakan Pemilihan Agen Perubahan, Duta Anti Gratifikasi, dan Duta Layanan Tahun 2026

PenetapanAgenPerubahandanDutaDuta 260126 3

Kajen – Senin, 26 Januari 2026.Pengadilan Agama Kajen telah melaksanakan kegiatan Pemilihan Agen Perubahan, Duta Anti Gratifikasi, dan Duta Layanan Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan ini bertujuan untuk memilih pegawai yang memiliki integritas, dedikasi, serta komitmen tinggi dalam mendorong perubahan positif di lingkungan Pengadilan Agama Kajen, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan budaya kerja yang bersih dan melayani.

Berdasarkan hasil pemilihan, terpilih pegawai-pegawai sebagai berikut:

  1. Anwar Fatoni, S.H.I. sebagai Agen Perubahan

  2. Lintang Dianing Sarastri Ardita, S.H. sebagai Duta Anti Gratifikasi

  3. Ahmad Ramadhani, S.H. sebagai Duta Layanaan

Para pegawai yang terpilih diharapkan dapat menjadi role model bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen dalam menerapkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, transparansi, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.

4 25 2

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kajen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan melayani, sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Tinggalkan komentar