Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen Berhasil Menyelesaikan Perkara Cerai Gugat Melalui Mediasi

Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen Berhasil Menyelesaikan Perkara Cerai Gugat Melalui Mediasi


Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram 1 1

Selasa 03 Februari 2026 Pengadilan Agama Kajen kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi. Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Drs. H. Mukhozin, M.Ag., berhasil menyelesaikan Perkara Cerai Gugat Nomor 197/Pdt.G/2026/PA.Kjn melalui proses mediasi.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen dan berlangsung dengan lancar. Melalui pendekatan persuasif, objektif, serta mengedepankan musyawarah, mediator berhasil memfasilitasi para pihak hingga mencapai kesepakatan damai.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran strategis mediasi dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Mediasi tidak hanya mampu menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi terbaik secara kekeluargaan.

Pengadilan Agama Kajen senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai salah satu upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan tingkat penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama Kajen dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Tinggalkan komentar