Sosialisasi Ketua Unit Pengendali Gratifikasi dan Duta Anti Gratifikasi di Pengadilan Agama Kajen

Kajen, Senin, 23 Februari 2026 – Bertempat di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Kajen, Telah Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Ketua Unit Pengendali Gratifikasi Dan Duta Anti Gratifikasi sebagai Bagian dari Penguatan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kegiatan Sosialisasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, H. Dede Andi, S.H.I., M.H. Dalam Pemaparannya, Beliau Menegaskan bahwa Pengadilan Agama Kajen Berkomitmen penuh untuk Mewujudkan Lingkungan Peradilan yang Bersih, Transparan, dan Bebas dari Praktik Korupsi serta Gratifikasi.
Turut hadir dalam Kegiatan tersebut, Lintang Dianing Sarastri Ardita, S.H., selaku Duta Anti Gratifikasi Pengadilan Agama Kajen, Yang Berperan Aktif Dalam Mengampanyekan Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Kerja maupun Kepada Para Pencari Keadilan.
Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas yang berhubungan dengan Jabatan dan Pelayanan Publik, merupakan hal yang harus dihindari. Oleh karena itu, diperlukan Komitmen bersama antara Aparatur Pengadilan dan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk Kegiatan Transaksional yang dapat Mencederai Integritas Lembaga.

Melalui Kegiatan ini, diharapkan Seluruh Pegawai dan Masyarakat semakin memahami Pentingnya Menjaga Integritas serta Mendukung Terwujudnya Pengadilan Agama Kajen sebagai Satuan Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dengan semangat Kebersamaan dan Integritas, Pengadilan Agama Kajen terus berupaya Memberikan Pelayanan Prima yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel Kepada Masyarakat.