Pendaftaran Tingkat Kasasi

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA PERADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B TINGKAT KASASI   PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi atau Kuasa Hukumnya : 1. Mengajukan permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi diberitahukan … Baca Selengkapnya

Pendaftaran Tingkat Banding

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA PERADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B TINGKAT BANDING   PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah dalam tenggang waktu :   a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan … Baca Selengkapnya

Pendaftaran Tingkat Pertama

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA PERADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B TINGKAT PERTAMA   A. PERKARA CERAI TALAK PROSEDUR 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon atau Kuasa Hukumnya : a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118HIR, 142 R.Bg jl. Pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989); b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk … Baca Selengkapnya

ALUR BERPERKARA

PENDAFTARAN PERKARA   Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan menyerahkan surat gugatan atau permohonan. Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan minimal 2 rangkap. Untuk surat gugatan dapat ditambah sesuai sejumlah Tergugat. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar … Baca Selengkapnya

PENDAFTARAN PERKARA

PENDAFTARAN PERKARA PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B     Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan menyerahkan surat gugatan atau permohonan. Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan minimal 2 rangkap. Untuk surat gugatan dapat ditambah sesuai sejumlah Tergugat. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan … Baca Selengkapnya

Standar dan Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B   Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas, serta … Baca Selengkapnya

Formulir Pengaduan

FORMULIR PENGADUAN MASYARAKAT PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B   Untuk dapat memasukkan Pengaduan secara resmi kepada Petugas Pengaduan, Kotak Pengaduan maupun secara elektronik di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, pihak pelapor dapat menggunakan formulir di bawah ini :