Pendaftaran Tingkat Kasasi
PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA PERADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B TINGKAT KASASI PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi atau Kuasa Hukumnya : 1. Mengajukan permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi diberitahukan … Baca Selengkapnya