Sekretaris

SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B   Nama : NUR KHAMID, S.H. NIP : 19670104 199303 1 006 Tempat, Tanggal Lahir : Pekalongan, 4 Januari 1967 Jabatan : Sekretaris Tingkat Pertama Kelas I.B Pangkat, Gol. Ruang : Pembina, IV/a       RIWAYAT PENDIDIKAN SD : SD Negeri Kedungwuni 2 1980 SMP Sederajat : SMP … Baca Selengkapnya

Hak-Hak Dalam Proses Litigasi & Persidangan

HAK-HAK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN   HAK-HAK POKOK PENCARI KEADILAN A. Hak Memperoleh Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang  diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang … Baca Selengkapnya

PERKARA GUGATAN SEDERHANA

GUGATAN SEDERHANA Pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.   Dasar Hukum Dasar hukum pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B adalah : … Baca Selengkapnya

Realiasasi PNBP

LAPORAN  PNBP PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B {slide=2020} Bulan File   Bulan File 1 2   1 2 Januari Lihat   Juli Lihat Februari Lihat   Agustus Lihat Maret Lihat   September Lihat April Lihat   Oktober Lihat Mei Lihat   Nopember Lihat Juni Lihat   Desember Lihat {/slide} {slide=2021} Bulan File   Bulan File … Baca Selengkapnya

Tingkat Kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). … Baca Selengkapnya