Redaksi PA Kajen
Redaksi Pengadilan Agama Kajen Jl. Teuku Umar NO 9 Kajen (0285) 381919
Redaksi Pengadilan Agama Kajen Jl. Teuku Umar NO 9 Kajen (0285) 381919
SYARAT BERPERKARA PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B 1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus) >> Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau >> Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), … Baca Selengkapnya
ALUR PENANGANAN PENGADUAN Pengadilan Agama Kajen sebagai Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima. Berdasarkan PERMA No.9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan … Baca Selengkapnya
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa: Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan … Baca Selengkapnya
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN A. Tahap Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut : 1. Pemeriksaan pengaduan Meliputi : a. Identitas pengadu; b. Relevansi kepentingan pengadu; c. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukan; d. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. 2. Memeriksa pihak-pihak terkait Pihak-pihak terkait adalah pihak lain yang dapat … Baca Selengkapnya
PROSEDUR PENGADUAN PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B Dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kajen Klas I.B tentunya telah berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Namun terkadang hal itu belum dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Manakala hal itu terjadi, masyarakat berhak menyampaikan pengaduannya. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon … Baca Selengkapnya
PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI (SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022; Poin IX, Sub-poin A s.d. C) A. SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN 1. Pemohon berhak mengajuakn keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : a. Adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; … Baca Selengkapnya
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI (SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022; Poin VII, Subpoin A dan B) A. PERSYARATAN 1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pendukuk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Pemohon Informasi badan hukum … Baca Selengkapnya
JAM KERJA DAN PELAYANAN PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B TANGGAL LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2026
Prosedur Persidangan 1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. 2. Tahapan Persidangan: a. Upaya perdamaian b. Pembacaan permohonan atau gugatan c. Jawaban Termohon atau Tergugat d. Replik Pemohon atau Penggugat e. Duplik Termohon atau Tergugat f. Pembuktian … Baca Selengkapnya