Hatiwasda Awasi PA Kajen

KAJEN – Selama 2 hari berturut-turut, Selasa hingga Rabu (6-7/09/2022), Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Hatiwasda) Pengadilan Tinggi Agama Semarang nyanggong di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B. Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Ketua PTA Semarang untuk melakukan pengawasan regular.
Hatiwasda tersebut adalah Drs. H. Zaenal Hakim, S.H.. Namun beliau tidak sendiri, melainkan datang bersama 3 anggota tim lainnya yakni Panitera Pengganti PTA Semarang Drs. H. Maskur dan Drs. Setya Adi Winarko, S.H., M.H., serta seorang pranata komputer Mardhiko Hesti Wicaksono, S.Kom.

Pengawasan regular dilakukan dalam rangka pengecekan terhadap kegiatan administrasi di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, baik administasi keperkaraan maupun administrasi kesekretariatan. “Jadi pengawasan ini dilakukan untuk mengetahui apakah yang dilakukan di PA Kajen ini sudah sesuai dengan ketentuan atau belum. Bukan untuk mencari kesalahan,” ujar Drs. H. Zaenal Hakim, S.H.
Dari hasil pengawasan selama 2 hari, Hatiwasda bersama tim menilai apa yang dilakukan di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Sebagian besar sudah sesuai dengan ketentuan. Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, agar dapat sesuai denga apa yang diharapkan.

Terkait hasil pengawasan, Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Sutikno, S.Ag., M.H., menyampaikan terima kasih kepada Hatiwasda dan tim. “Hal-hal yang menjadi masukan dari tim pengawas akan segera kami tindak lanjuti. Bila perlu tidak harus menunggu sampai 1 bulan sesuai kontrak kerja, Insya Allah dalam 1 atau 2 minggu ke depan bisa selesai,” tegasnya. (ton)