PA Kajen Gelar Mediasi Online

KAJEN – Untuk pertama kalinya, Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B berhasil melaksanakan mediasi melalui daring atau online. Seperti yang terlihat pada hari Selasa (13/09/2022) lalu, saat berlangsungnya mediasi para pihak berperkara dalam kasus Cerai Gugat.
Perlu diketahui, berlangsungnya mediasi secara online ini dilakukan atas permintaan pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya. Mengingat saat berlangsungnya mediasi yang sebelumnya sudah dijadwalkan oleh mediator non hakim, pihak Tergugat tengah bekerja di Batam dan tidak dapat meninggalkan pekerjaannya.
Tentunya, mediasi secara online ini tidak serta merta langsung dilaksanakan. Namun terlebih dulu pihak mediator menyampaikan kepada pihak Penggugat, apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak menakala mediasi dilakukan secara online.
“Kita sudah sampaikan kepada pihak Penggugat sebelumnya dan ternyata pihak Penggugat tidak keberatan untuk digelar mediasi secara online,” terang Dr. H. Asep Suraya Maulana, M.H.I., CM., selaku mediator non hakim. (ton)