Eksekusi Harta Bersama Berlangsung Damai

Eksekusi Harta Bersama Berlangsung Damai

Eksekusi Harta Bersama 1

KAJEN – Jumat (10/2/2023) Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B kembali melaksanakan eksekusi putusan terhadap perkara Gugatan Pembagian Harta Bersama. Obyek eksekusi kali ini berupa sebuah rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan Permohon Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eks/2022/PA.Kjn, tanggal 30 September 2022 atas Putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 330/Pdt.G/2022/PA.Kjn. tanggal 02 Juni 2022 terhadap sebuah bangunan rumah yang ditempati oleh Termohon Eksekusi. Dimana dalam amar disebutkan bahwa obyek sengketa diputuskan untuk dibagi 2 (dua) dimana bagian utara diserahkan ke Termohon Eksekusi dan bagian selatan untuk Pemohon Eksekusi.

Eksekusi Harta Bersama 2

Eksekusi dilakukan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, saksi kedua belah pihak yang bersengketa, Kepala Desa setempat, Kepolisian Resort Pekalongan dan Kapolsek Karanganyar. Sebelum dilaksanakan, terlebih dulu Panitera  Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B  H. Tokhidin, S.Ag., M.H., membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Kajen Sutikno, S. Ag., M. H.  di hadapan para pihak dan disaksikanpara hadirin.

Eksekusi Harta Bersama 4

Eksekusi sendiri berjalan lancar dengan pengamanan dari apara kepolisian Polres Pekalongan. Proses eksekusi dilakukan dengan cara memberi batas berupa warna merah sebagai tanda bahwa obyek sengketa telah dibagi 2 (dua) untuk para pihak yang bersengketa. (ton)

Tinggalkan komentar