Pilih Berdamai, Pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan Dicabut

Pilih Berdamai, Pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan Dicabut

Eksekusi HT Damai 1

KAJEN – Perdamaian antara para pihak berperkara kembali terjadi di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B. Namun perdamaian kali ini tidak terjadi antara para pihak berperkara yang semula ingin bercerai, melainkan melibatkan pihak kreditor dengan debitor.

Proses perdamaian ini terjadi pada sidang pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan hari Rabu (1/2/2023), yang dipimpin Hakim Tunggal Sutikno, S.Ag., M.H., yang juga Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B.

Eksekusi HT Damai 2 Eksekusi HT Damai 4

Perdamaian terjadi setelah pihak debitor bersedia untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak kreditor. Perdamaian ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pihak kreditor dan debitor di hadapan Hakim Tunggal Sutikno, S.Ag., M.H.. (ton)

Tinggalkan komentar